Senin, 15 April 2019

Sembarangan Klakson di Malaysia Bisa Ketilang?

Dilarang membunyikan klakson. Foto: Istimewa
Kuala Lumpur - Berkendara di Malaysia cukup berbeda dengan Indonesia walau secara spesifikasi mobilnya tak begitu berubah. Yang paling terasa perbedaannya adalah kultur berkemudi dan aturan.

Dua di antaranya ialah tentang penggunaan klakson dan bahu jalan sebagaimana dikatakan Amir kepada wartawan detikcom Ruly Kurniawan di sela-sela perhelatan International Automodified (IAM) Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (14/4/2019).
"Kita biasanya pakai lampu saja kalau memang ingin menyalip. Tidak pakai klakson," kata dia.
"Sedangkan bahu jalan digunakan untuk keperluan mendesak seperti polisi atau ambulans," lanjut Amir.
Amir juga menyebut, salah-salah pakai klakson dan melaju di bahu jalan, bisa ketilang oleh kepolisian lalu lintas setempat. Memang dendanya tak begitu berbeda dari Indonesia (sekitar Rp 500 ribu), namun ada penarikan SIM.


5 komentar: